Follow Us

Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Ternyata Inilah Urutan Eksekusi Mati Menurut Pengakuan Mantan Algojo

Agnes - Jumat, 06 Desember 2019 | 20:00
Zul Zivilia ditangkap karena narkoba
Tribunnews/Henrylopulalan

Zul Zivilia ditangkap karena narkoba

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Baca Juga: Dituduh Pelakor, Meggy Wulandari Ungkap Dirinya Ditipu Kiwil dan Tak Tahu Dijadikan Istri Kedua, Ketahuan Saat Hamil 6 Bulan

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Meski Miliki Suami Pengusaha yang Bergelimang Harta, Artis Ini Biarkan Sang Anak Bekerja Jadi Kasir Hingga Penjaga Toko

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dimadu Selama 16 Tahun, Istri Pertama Kiwil Akhirnya Ungkap Alasan Setia Dampingi Sang Suami, Ternyata Bukan karena Materi!

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest