Hasil pemeriksaan pelaku pembunuhan mengaku punya hubungan asmara dengan korban.
Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook lalu hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Pelaku yang menyesal perbuatannya mengungkapkan alasannya.
Ia kerap diminta pertanggung jawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebut jika kerap diminta uang oleh korban dan itu sering.
Dengan kondisi kalut dan tertekan, pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.
Sementara itu, menurut AKBP M Budi Hendrawan, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," terang Kapolres Tribun Jateng.