Pada tanggal 1 Agustus 2019, Mirawati bertemu dengan Dody, Zulfikar, Elviyanto serta orang kepercayaannya bernama Indiana dan Ahmad Syafiq. "Dalam pertemuan tersebut disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar dan Elviyanto meminta agar terdakwa II Dody Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memastikan kuota impor," ujar jaksa.
Tanggal 7 Agustus, Dody, Zulfikar, Elviyanto, Indiana dan Ahmad Syafiq bertemu membahas teknis pengiriman fee itu ke I Nyoman Dhamantra.
Elviyanto menginstruksikan agar commitment fee ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra lewat transfer ke nomor rekening atas nama seseorang bernama Daniar Ramadhan.
"Terdakwa III Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody Wahyudi.
Setelah uang dari terdakwa III Zulfikar masuk, terdakwa II Dody Wahyudi mengirimkan uang sejumlah Rp 2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan sebagai commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih," papar jaksa.
Selanjutnya, Afung bertemu dengan Dody Wahyudi. Pada kesempatan itu, Dody menginformasikan bahwa uang Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra.
Di sisi lain, Dody bersama Ahmad Syafiq telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.
Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee Rp 3,5 miliar yang sudah disepakati sebelumnya.