Untuk diketahui, Nyoman dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan Wiraswasta Zulfikar.
Berawal dari pengajuan kuota impor bawang
Dikutip dari Kompas.com, Pada tahun 2018, Afung dibantu Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih.
Sekitar Juli 2018, Afung mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro (CSA)," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat dakwaan.
Namun, perusahaan Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (Persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) pada tahun 2018.
Pada awal tahun 2019, Afung kembali berniat mengajukan kuota impor bawang putih. Afung mengajukan 4 anak usahanya sebagai mitra kerja sama dengan PT Pertani (Persero) guna memenuhi kewajiban tanam 5 persen. Kewajiban itu sebagai syarat agar RIPH dari Kementerian Pertanian diterbitkan
Kesepakatan fee Rp 3,5 miliar