Follow Us

Tak Punya Hati, Pasangan Suami Istri Siksa Anaknya di Dalam Kandang Kucing dan Kini Diancam Hukuman Mati

Alfa - Kamis, 28 November 2019 | 16:30
Kandang kucing tempat korban dikurung, hingga tersiram air panas dan tewas.
(Daily Mail)

Kandang kucing tempat korban dikurung, hingga tersiram air panas dan tewas.

Kedua tersangka pun diancam hukuman mati dengan cara digantung.

Kedua orangtua yang kejam itu selalu menyiksa bocah yang identitasnya dirahasiakan itu.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penganiayaan Audrey, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Bocah yang tidak disebutkan namanya itu selalu disika oleh kedua orangtua tersebut.

Kedua orangtua ini memasukkan anak mereka di dalam kandang kucing.

Setelah itu pasangan suami istri ini membakar sang anak di dalam kandang.

Pasangan Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman yang berusia 27 tahun adalah pasangan yang tinggal di Singapura.

Baca Juga: Meski Belum 18 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey Tetap Bisa Dipenjara

Penganiayaan anak juga pernah terjadi di Jakarta belum lama ini.

Polsek Kebon Jeruk menetapkan NP (21) sebagai tersangka atas meninggalnya ZNL (2) yang juga anak kandung NP.

"Sudah ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka Minggu kemarin, atas kejadian Jumat, pekan lalu," ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dihubungi, Senin (21/10/2019).

Polsek Kebon Jeruk sebelumnya melakukan penyelidikan atas kematian balita berinisial ZNL (2).

Editor : Alfa

Latest