WIKEN.ID - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alis Zul Zivilia sedang mendekam di penjara.
Ia mendekam di balik jeruji besi lantaran polisi mendapati dirinya memiliki 8,5 kilogram narkoba jenis sabu dan 24.000 butir pil ekstasi serta timbangan elektrik.
Zul Zivilia sebelumnya ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).
Atas penemuan tersebut, pelantun 'Aishiteru' itu terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi pengedar.
Zul disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram.
Mendapati suaminya terancam hukuman mati, istri Zul, Retno Paradinah, sontak merasa terpukul.
Kendati demikian, pasca suaminya mendekam selama tiga bulan dalam penjara, Retno mengaku sudah mulai merasa tenang.
Menurut keyakinannya dan sang suami, Zul tidak akan dijatuhi hukuman mati seperti yang disebutkan.
Zul berpesan agar istrinya senantiasa bersabar mengurusi anak-anaknya mesti tak didampingi Zul.
"Paling dia bilang 'kamu sabar-sabar ya ngurusin anak, sekolahnya jangan sampai terbengkalai'," kata Retno menirukan suaminya.