WIKEN.ID - SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan kini sedang menghadapi gugatan dari orang tua murid.
Pihak tergugat tidak terima anaknya, BB tidak naik kelas.
Menurut kuasa hukum pihak penggugat, Susanto Utama, mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaik kelaskan BB karena nilai.
Nilai BB di mata pelajaran sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75.
Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud nomor 53 tahun 2015.
Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa siswa dinyatakan tidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.
"BB ini dari awal masuk sekolah dia hanya satu merah, yaitu nilai Sejarah itu. Jadi menurut kami hal itu bertentangan dengan Permendikbud nomor 53 tahun 2015," kata Susanto yang dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, pihak sekolah kolose Gonzaga mengklaim punya hak untuk tidak menaik kelaskan siswanya.
Edi Danggur selaku kuasa hukum sekolah SMA Kolese Gonzaga menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga siswa yang mengatakan keputususan SMA Kolese Gonzaga tidak sesuai PP 53 tahun 2019.