Follow Us

Usai Digugat Orang Tua Murid karena Anaknya Tidak Naik Kelas dan Pernah Merokok di Kelas, Akhirnya Pihak Sekolah Lakukan Langkah Ini

Alfa - Selasa, 05 November 2019 | 10:15
Ilustrasi lulusan sekolah
.lakeforestschools.org

Ilustrasi lulusan sekolah

Menurut dia, pihak penggugat salah cara menafsirkan PP tersebut. Dedi mengatakan, sekolah punya kebebasan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas berdasarkan keputusan internal sekolah."Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," kata dia. "Minimal tiga mata pelajaran di bawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran saja gitu, enggak usah sekolah, otomatis naik," tambah dia.

Pihak keluarga juga membenarkan BB pernah merokok dalam kegiatan sekolah Yustina Supatmi selaku orangtua yang anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa putranya yang berinisial BB itu sempat ketahuan merokok.

BB sempat ketahuan merokok ketika menjalani kegiatan sekolah di luar sekolah. Namun, dia mengaku pihak sekolah telah memberikan sanksi dan telah dijalankan oleh BB.

Baca Juga: Meskipun Hanya Lulusan SMA, Dua Wanita yang Sama-sama Pernah Dituding Pelakor Ini Berhasil Jadi Wakil Rakyat di Senayan

Yang membuat Yustina tidak terima, dia menduga salah satu alasan sekolah tidak menaik kelaskan BB karena ketahuan merokok.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan kuasa hukum Yustina Supatmi, Susanto Utama.

Menurut Santoso, pihak sekolah seharusnya bisa memutuskan apakah BB harus tinggal kelas berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan karena ketahuan merokok.

Prahara gugutan orang tua siswa ke pihak sekolah ini sudah mencapai tahapan sidang gugatan.

Baca Juga: Usai Tinggalkan Pria Bule, Model Cantik Ini Putuskan Ganti Nama oleh Ahli Astrologi yang Dianggap Membawa Hoki: Bukan Saya yang Sebenarnya

Sidang gugatan perdata digelar pada hari Senin (11/11/2019).

Namun sidang perdana ini dengan agenda menghadirkan pihak tergugat dalam kasus orangtua murid lawan SMA Kolese Gonzaga akhirnya ditunda karena pihak turut tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak membawa surat kuasa untuk hadir di persidangan.

Edi Danggur selaku kuasa hukum sekolah SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa siswa berinisial BB yang sempat tinggal kelas sudah pindah ke sekolah lain.

Editor : Alfa

Latest