Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.
Dari peraturan tersebut menunjukkan tak adanya larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan. (*)