Follow Us

Meskipun Hanya Lulusan SMA, Dua Wanita yang Sama-sama Pernah Dituding Pelakor Ini Berhasil Jadi Wakil Rakyat di Senayan

Rebi - Senin, 04 November 2019 | 15:25
Meskipun Hanya Lulusan SMA, Dua Wanita yang Sama-sama Pernah Dituding Pelakor Ini Berhasil Jadi Wakil Rakyat di Senayan
Instagram Krisdayanti

Meskipun Hanya Lulusan SMA, Dua Wanita yang Sama-sama Pernah Dituding Pelakor Ini Berhasil Jadi Wakil Rakyat di Senayan

Begitu juga dengan diva Indonesia, Krisdayanti atau KD. Kandasnya rumah tangga antara KD dan Anang Hermansyah tak pernah lepas dari kabar adanya orang ketiga.

Krisdayanti dan Raul Lemos
instagram/krisdayantilemos

Krisdayanti dan Raul Lemos

Baca Juga: Sangat Menyukai Tupai yang Sering Berkeliaran, Pria Ini Sengaja Bangun 'Arena Balap' ala F1 Khusus untuk Hewan Itu

Setelah resmi bercerai dengan Anang Hermansyah, KD pun menikah dengan Raul Lemos yang dianggap sebagai orang ketiga itu. Mantan istri Raul Lemos, Shechah Sagran atau akrab dipanggil Atha sempat terpukul dan menyerang Krisdayanti karena merasa telah merebut suaminya.Beberapa kali Atha muncul di depan awak media menceritakan keretakan rumah tangganya dan perselingkuhan Raul dengan Krisdayanti.

Kini, baik Mulan maupun KD, hidup bahagia dengan pasangan masing-masing meskipun sempat dituding pelakor.

Keduanya bahkan membuktikan diri bisa menjadi wakil rakyat pada periode 2019-2024.

Kridayanti terpilih menjadi anggot DPR RI 2019-2024 setelah berhasil mendapat 132.131 suara dari dapil Jawa Timur V.Pendidikannya yang hanya lulusan SMA juga telah diakui ibu dari Aurel Hermansyah ini. Sang diva merupakan lulusan SMA 3 Jakarta.

Begitu juga dengan Mulan Jameela yang berhasil menduduki kursi DPR RI setelah dua calon sebelumnya dipecat oleh Gerindra.

Ia pun merupakan anggota DPR lulusan SMA.

Mulan Jameela
Instagram.com/mulanjameelacenter

Mulan Jameela

Baca Juga: Baru Kenal 3 Bulan Tapi Langsung Mantap Menikah, Penyanyi Kawakan Ini Akui Alasan Terakhirnya adalah Nike Ardilla

Pada dasarnya, latar belakang pendidikan anggota DPR telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Editor : Rebi

Baca Lainnya

Latest