Saat ini siapa pun yang dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan biasanya mendapat denda hanya 100 rupee.
RUU itu akan menggantikan undang-undang yang berusia 112 tahun, menambah hukuman dan memperkenalkan aturan bahwa pemilik memiliki kewajiban merawat hewan-hewan mereka.
Baca Juga: Gajah-gajah Selalu Berbaris untuk Memeluk Wanita Ini, Alasannya Bikin Terharu!
(Mega Khaerani)