WIKEN.ID - Program Pesbukers di ANTV kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI),
Sebelumnya, Pesbukers ANTV juga sudah pernah mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Teguran itu diberikan kepada acara yang dipandu Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting untuk episode 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB.
Saat itu bintang tamu Pamela Safitri menggoyangkan bagian dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria.
Selain itu pada episode 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB, KPI kembali menemukan pelanggaran pada siaran Pesbukers.
Saat itu seorang pria berkata, "... Saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A...".
Menurut komisioner KPI, Hardly Stefano, muatan itu terbukti melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
Kali ini, Pesbukers ANTV mendapat teguran akibat tayangan pada tanggal 12 September 2019.
Dalam durasi penanyangan, tepatnya di pukul 17.18 WIB, KPI mendapati sebuah tayangan yang melanggar pasal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Teguran kali ini akibat ulah Lucinta Luna yang mengucapkan kalimat kasar pada tayangan Pesbukers ANTV tersebut.
"Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak b*** itu b*****t abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki b*****t”," yang dikutip dalam keterangan yang dirilis kpi.go.id.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut sudah menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS terkait dengan perlindungan anak dan remaja.
Ada 4 pasal yang dilanggar dalam tayangan tersebut antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40a).
Mulyo menjelaskan pelanggaran dari pasal-pasal tersebut, dalam pasal 14 Ayat (2) P3 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
"Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara," penjelasan tambahan Mulyo.
"Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” lengkap Mulyo.
Mulyo berharap pihak ANTV dapat segera melakukan pembenahan, mengingat Pesbukers sudah pernah mendapat beberapa teguran. (*)