Namun, setiap ajakan itu, ada saja alasan AN untuk menghindar karena memang ia tidak ingin kedoknya diketahui.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, saat dikonfrmasi membenarkan pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial AN setelah adanya laporan dari JY.
Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengambil keterangan AN lebih dalam. “Sudah diamankan, sekarang masih mengambil keterangan pelaku (AN),” ujarnya yang dikutip dari kompas.com.Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, seperti slip setoran, sepeda motor, dan HP tersangka.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara. (*)