WIKEN.ID - Sebuah perceraian dalam keluarga terkadang bisa dicegah saat terjadi mediasi di masing-masing pihak.
Tetapi tidak dengan pasangan Maia Estianty dan Ahmad Dhani yang putusan perceraian tidak bisa dicegah.
Permohonan dan putusan cerai Maia Estianty dan Ahmad Dhani dikabulkan pada tanggal 23 September 2008 oleh pengadilan agama Jakarta Selatan.
Selain mengabulkan gugatan cerai itu, PA Jaksel memberi hak asuh anak dan harta gono-gini kepadaMaia Estianty.
Tidak setuju dengan hal itu, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun, ia tetap ditolak dan ia mengajukan kasasi ke MA dan lagi-lagi ditolak.
Akhirnya, ia mengajukan PK dan kali ini diterima.
Dengan kata lain, anak-anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty, yakni Al, El, dan Dul, diberi kebebasan untuk memilih hak asuh mereka ada pada Maia Estianty atau Ahmad Dhani.
MA juga mengabulkan soal gugatan harta gono-gini yang tidak harus dibayar oleh Ahmad Dhani.