Yang membuat bingung, untuk pasien yang grafik medisnya terlihat, perawat menyuntik pasien dengan anestesi setelah dokter itu melakukan aborsi.
Wanita itu kembali ke rumah sakit pada hari berikutnya setelah mengalami keputihan disertai darah.
Ia kemudian diberitahu bahwa janinnya telah digugurkan.
Polisi menuntut ginekolog dan perawat atas tuduhan kelalaian profesional karena gagal melakukan tugas mereka untuk mengkonfirmasi identitas pasien sebelum melakukan prosedur medis.
Tuduhan aborsi tanpa persetujuan dipertimbangkan, tetapi karena korban tidak sadar ia harus melakukan aborsi dan dengan demikian tidak dapat menyatakan persetujuan atau perbedaan pendapat, kedua tersangka tidak dapat ditangkap atas tuduhan tersebut, polisi menjelaskan.
Di Korea Selatan sendiri, aborsi merupakan hal yang illegal.(*)