Mulan Jameela akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR oleh KPU.
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Dilansir Kompas.com, Mulan menggantikan dua rekan sesama partai yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Ervin Luthfi sendiri adalah calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Belum diketahui alasan kenapa Ervin digantikan, ia pun membenarkan surat keputusan KPU tersebut yang berisi penetapan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikannya walaupun suaranya lebih tinggi dari Mulan.
Sedangkan Fahrul Rozi merupakan calon dengan raihan suara terbanyak keempat.
Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik. (*)