Follow Us

Ditinggalkan Dhani Mendekam di Penjara Hingga Disebut Bangkrut Sampai Jual Rumah, Mulan Jameela Singkirkan Caleg Terpilih dan Akhirnya Jadi Anggota DPR

Rebi - Minggu, 22 September 2019 | 10:30
Ditinggalkan Dhani Mendekam di Penjara Hingga Disebut Bangkrut Sampai Jual Rumah, Mulan Jameela Singkirkan Caleg Terpilih dan Akhirnya Jadi Anggota DPR
Kolase WIKEN.ID

Ditinggalkan Dhani Mendekam di Penjara Hingga Disebut Bangkrut Sampai Jual Rumah, Mulan Jameela Singkirkan Caleg Terpilih dan Akhirnya Jadi Anggota DPR

Seolah jatuh tertimpa tangga, setelah suaminya dipenjara, kabar bangkrut keluarga tersebut selalu muncul di publik.

Bahkan, iklan jual rumah yang terakhir dipasang oleh Mulan pun jadi sorotan. Rumah yang diiklankan oleh Mulan berada di kawasan Bintaro.Tak main-main, dalam iklan yang dipasang Mulan, rumah mewah dua lantai tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 miliar.Rumah mewah tersebut memiliki fasilitas yang lengkap dan berada di lokasi yang strategis.Di keterangan iklan tertulis bahwa penjualan rumah yang diiklankan bersifat urgent, karena sedang butuh uang.

Menanggapi kabar bangkrutnya sang ayah yang kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, putra sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali mengatakan bahwa kejadian itu merupakan hal yang wajar dalam kehidupan.

Dianggap Bangkrut Hingga Membuat Mulan Jameela Pasang Iklan Jual Rumah dan Sebut Butuh Uang, Ini Deretan Pundi Uang Ahmad Dhani Saat Masih Berjaya
Tangkapan layar @mulanjameela1

Dianggap Bangkrut Hingga Membuat Mulan Jameela Pasang Iklan Jual Rumah dan Sebut Butuh Uang, Ini Deretan Pundi Uang Ahmad Dhani Saat Masih Berjaya

Baca Juga: Dianggap Bangkrut Hingga Membuat Mulan Jameela Pasang Iklan Jual Rumah dan Sebut Butuh Uang, Ini Deretan Pundi Uang Ahmad Dhani Saat Masih Berjaya

Tak berhenti disitu, Mulan pun hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192 pada Pemilu lalu.

Sehingga ia tak bisa lolos ke Senayan sebagai anggota parlemen.

Meski begitu Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.

Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemduian mengabulkan gugatan tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pihak tergugat dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest