Menurut Iptu Sandi, saat ini korban sedang berada di rumah sakit Dhamanhuri untuk visum.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad (35) kepada RR (10) dengan menebas kepala hingga putus kemungkinan besar tak bisa diproses lebih lanjut.
Mengingat riwayat pelaku Ahmad yang mengalami penyakit gangguan jiwa.
Kasus ini bukan pertama kali Ahmad melakukan pembunuhan.
Beberapa tahun lalu, Ahmad juga pernah membunuh kakak kandungnya yang sedang tidur dengan menggunakan kayu ulin.
Namun, kasusnya tak bisa diproses karena Ahmad melakukannya saat mengalami penyakit gangguan jiwa. (*)