Rekan korban, Khusnul Khotimah dan Khotimah yang melihat kejadian tersebut langsung lari tunggang langgang.
Khusnul yang ketakutan langsung menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
Usai menebas leher korban, pelaku langsung melarikan diri ke belakang rumah.
Ia lalu menyimpan parang yang dipakai untuk menebas leher pelaku di bawah pohon bambu.
Warga yang tahu kejadian tersebut karena ada laporan dari rekan korban langsung menangkapnya.
Tangan dan kakinya diikat sambil menunggu kedatangan polisi.
Pelaku pun sempat dipukuli oleh warga hingga muka wajanya memar.
Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya yang dikutip Tribun Banjamarsin.