“Iya benar, kejadiannya Sabtu kemarin (14/09/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya di depan Pasar Ciranjang,” tutur Kuslin saat dihubungi, Senin (16/09/2019).
Kuslin mengatakan, kejadian bermula saat petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas memberhentikan sebuah sepeda motor yang melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.
“Karena motor tersebut tanpa pelat nomor dan pengendara serta penumpangnya tidak mengenakan helm, oleh petugas diberhentikan,” katanya.
Saat ditanya kelengkapan surat-suratnya seperti SIM dan STNK, si pengendara tidak bisa menunjukkannya, namun mengaku tertinggal di rumah.
Baca Juga: Makam Ayahnya Jadi Lokasi Selfie Warga Hingga Nisannya Miring, Reaksi Ilham Habibie
“Oleh petugas lalu disuruh diambil, namun kebetulan orangtuanya melintas dan diberhentikan oleh yang bersangkutan.
Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” kata Kuslin.
Kuslin mengatakan, pelanggar berinisial M usia 20 tahun warga setempat, tepatnya asal Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.