Saat ditangkap, pelaku LH tengan mabuk tuak.
"Pelaku kedua ditangkap tanpa ada perlawanan. Ia diamankan oleh Tim Gabungan di tempat istirahatnya, tepatnya di camp PT HL Km 25 Bari-bari Kecamatan Pusako, dalam keadaan mabuk minuman tuak," tambah Bripka Dedek.
LH pun mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga berakibat korban meninggal dunia.
Namun, aparat petugas tekejut saat tahu otak pelaku penganiayan itu tak lain adalah istri korban
Kepala polisi, pelaku mengaku disuruh oleh istri korban untuk menganiayan suaminya.
Alasannya istri korban sakit hati karena sering bertengkar dengan korban.
Tak membuang waktu lama, polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan kepada istri korban yakni Sinde Silitonga.
"Keberadaannya sudah di Mapolres Siak, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani kepada Tribunsiak.com, Senin (2/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Sinde Silitonga mengakui memberi upah kepada kedua orang yang disuruhnya untuk menganiaya suaminya sendiri.