Baca Juga: Bocah 8 Tahun Dibully Hingga Dibakar Teman Sekolah, Pelaku Tertawa Sambil Melarikan Diri
"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(*)