WIKEN.ID -Pernikahan merupakahan hal yang sangat sakral dalam menjalin hubungan.
Tak jarang nikah siri sebagai jalan pintas untuk mengikat hubungan.
Nah, di Jawa timur khususnya Surabaya, jasa nikah siri lagi beberapa waktu lalu jadi bahan pembicaraan.
Secara norma agama, nikah siri itu dikatakan sah.
Baca Juga: Induk Monyet Menangis Histeris Memeluk Anaknya yang ‘Mati’, Akhir Ceritanya Justru 'Lucu'
Tapi berbanding terbalik kalau dilihat dari norma hukum.
Hal itu disebabkan, nikah siri tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Ahlan (nama samaran) yang punya jasa nikah siri tersebut ungkapkan, kalau nggak sembarangan menerika klien.
Ada syarat yang diberlakukan dan terutama kalau kliennya itu perempuan.
"Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau.
Karena landasan hukum agama belum begitu kuat.
Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua),” tegas Ahlan.Berbeda kalau kliennya sudah menyandang status janda.
Ahlan nggak mengutamakan soal izin orang tua, karena baginya jandapunya kemerdekaan untuk menentukan pernikahannya.
Tapi sebagai bentuk kewajiban moral, klien yang statusnya janda diminta tetap minta restu ke orang tua.
Oh ya, ada syarat mutlak yang ditetapkan penyedia jasa nikah siri untuk calon pengantin perempuan.
Syarat mutlak yang diberlakukan adalah bahwa calon pengantin perempuan benar-benar tidak memiliki pasangan atau bukan dalam status masih istri orang.
Untuk klien laki-laki, biasanya ada proses wawancara.
Hal ini dilakukan agar penyedia jasa nikah siri, tahu kemampuan finansial calon pengantin laki-laki untuk menghidupi keluarga.
Ahlan mengakui kalau pasangan yang mengunakan jasanya, rata-rata sudah berusi matang (40 tahun ke atas).
Dalam kondisi tertentu, ia siap menikahkan siri pasangan yang niatnya untuk memperbaiki diri.
Salah satu contohnya pasangan yang telanjur hamil di luar nikah.(*)
Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul Jasa Nikah Siri di Surabaya, Nggak Mau Nikahkan Kalau Perempuannya Masuk Dalam 2 Kategori Ini