Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, salah satu pelaku adalah istri korban Rifna yang menjadi otak dari pembunuhan sadis tersebut.
Rifna (RA) ditangkap bersama dua pelaku lain berinisial AW (33) dan HS (33)
"RA merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Salman dibantu oleh AW dan HS, dengan bayaran Rp10 juta," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, saat memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (15/5/2019).
"Laporan polisi ini dibuat sendiri oleh pelaku RA yang juga merupakan istri korban," sebut Yusup.
Saat pemeriksaan, polisi meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk RA.
Namun polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Dalam laporan yang dibuat RA kepada penyidik Polsek Mandau, suaminya dikatakan pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 WIB setelah bermain kartu dengan temannya.
Saat sampai di rumah, korban tidur di dalam kamar, sementara istri dan anak nya tidur di ruang tengah.
Menurut keterangan RA, sekitar pukul 05.00 WIB ia terbangun dan mendengar suara azan Subuh.Lalu dia membangunkan suaminya untuk berangkat kerja.
Namun saat masuk kedalam kamar, RA mmelihat bercak darah pada bagian dinding kamar dan melihat suaminya telah tewas.