Untuk diketahui, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah melarang memberi makan satwa trersebut.
Imbauan larangan memberi makan monyet hitam tersebut dilakukan dengan memasang papan larangan di beberapa titik.
Pada papan larangan tersebut tertulis larangan memberi makan satwa liar berdasarkan Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem.
"Memang ada papan larangan pak, tapi tidak ada tertulis disitu dilarang memberi makan," ujar seorang pengendara yang singgah, Abrar.
Abrar mengaku tidak setuju memberi makan satwa liar tersebut karena akan mengubah perilakunya.
Namun ia menyebut larangan tersebut masih sangat lemah.
"Saran saya kalau mau cantumkan Undang Undang harus jelas ada disebutkan larangan memberi makan," pungkasnya.
(*)