"Didalam (lapas) semakin dekat Allah dan memperdalam ilmu agama," kata Mandala Shoji.
Mandala Shoji menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya medio Oktober 2018.
Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsiser 1 bulan penjara.
Meski sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum lanjutan Mandala Shoji tidak membuahkan hasil.
Perkara banding kasus Mandala Shoji itu diputuskan medio Desember 2018. Hasilnya, pengadilan menolak memori banding yang diajukank Mandala Shoji.
Setelah itu Mandala Shoji menghilang. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus mencari keberadaan Mandala Shoji.
Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, ditemani istri, anak, dan kuasa hukumnya pada 8 Februari 2019.
Meski begitu, di video ini juga sang istri sebut ini jawaban atas doa-doa dari mandala.