Maksunya tidak lain menambah bobot sapi tersebut, sehingga dengan hal ini otomatis akan menambah keuntungan penjual.
Umumnya, hewan ternak yang digelonggong adalah hewan sapi.
Dari segi bisnis pembeli akan dirugikan karena membeli daging dengan berat yang tidak wajar.
Dari segi kesehatan jelas, karena menurut penelitian daging glonggongan setara dengan bangkai.
Terlebih dari segi hukum agama, daging ini berstatus haram, karena menurut hukum Islam, hewan sebelum disembelih tidak boleh teraniaya.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan daging glonggongan kedalam makanan haram di perjualbelikan dan haram dimakan, selain salah satu penipuan terhadap konsumen akibat penyembelihannya menyiksa sapi terlebih dahulu.
Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, Ahmad Rofiq menyebutkan makan daging gelonggongan termasuk sama saja dengan makan bangkai.
"Dengan dipaksa dimasuki air atau digelonggong, biasanya hewan yang akan disembelih itu sudah mati duluan. Jadi, sudah jadi bangkai baru disembelih," ujar Rofiq, mengutip dari nu.or.id pada Kamis (4/9/2008).
Baca Juga: Kabar Hamilnya Masih Jadi Rahasia, Syahrini Blak-blakan di Video Ini, Netizen:
Bahkan menurut Kepala Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Dr drh. Doddi Yudhabuntara menyebutkan, penggelonggongan daging merusak jaringan dari sapi tersebut, juga akan mempercepat kerusakan kualitas daging dimana berat daging akan lebih bertambah dengan bertambahnya berat air sendiri.