Kepala Seksi Anak dan Lansia Dinsos Kota Medan, Deli Marpaung mengatakan jika kedua anak ini diantar oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam surat keterangan dari Polrestabes Medan, kedua anak tersebut bernama Ester (perempuan), diperkirakan berusia 2 tahun dan Ezra (laki-laki) diperkirakan berusia 1 tahun.
Dalam surat yang sama, kata dia, kedua anak tersebut diserahkan oleh seorang perempuan bernama Dewi Jernih Telaumbanua.
Setelah itu polisi menyerahkan ke pihak dinas sosial dan diserahkan ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak dan dianggap sebagai anak negara.
Panti asuhan itu, disebut terbaik dari 48 panti asuhan yang ada di Medan.
Selain ada fasilitas taman kanak-kanak (TK) dengan media bermain, panti asuhan itu juga memiliki pengasuhan keluarga.
"Di situ pengasuhan seperti dalam keluarga. Misalnya dia muslim maka diasuh dengan dengan pengasuhan keluarga muslim," kata Kepala Seksi Anak dan Lansia Dinas Sosial Kota Medan Deli Marpaung yang dikutip dari Kompas.com.
Sebagai anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya yang tidak diketahui, keduanya menjadi anak negara.
Dengan statusnya sebagai anak negara, mereka akan berada dalam pengasuhan hingga menginjak jenjang pendidikan tingkat menengah atas (SMA).
Deli Marpaung juga mengatakan jika saat ini ada 48 panti asuhan di Medan dan terdapat 1377 anak asuhan.