Deddy mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun lamanya,” pungkasnya.
(*)
Deddy mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun lamanya,” pungkasnya.
(*)
Editor : Wiken
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular