Dia menambahkan bahwa tiga anak laki-laki, berusia antara 10 hingga 12 tahun, terlibat dalam aksi tersebut, yang menjadi viral di media sosial.
"Salah satu dari anak itu adalah putra tersangka," katanya Ismail.
Dia menambahkan bahwa polisi juga akan menyelidiki tersangka berdasarkan Bagian 366 KUHP karena membahayakan kehidupan orang lain.
Video dua bocah lelaki yang melakukan aksi "Superman" di belakang mobil yang bergerak menjadi viral dan memicu kekhawatiran di antara mereka yang melihatnya.
Dalam video itu, dua anak laki-laki terlihat di bagasi memegang mobil yang bergerak cepat di Pasir Gudang.(*)
Artikel ini pernah tayang di Suar.ID dengan judul Viral Video Dua Anak Berbaring ala 'Superman' di Belakang Mobil