Follow Us

Kembali Terkuak, Video Ini Beberkan Kebejatan Pablo Benua Suami Rey Utami yang Kerap Berkelit dari Hukum

Pipit - Senin, 22 Juli 2019 | 19:00
Kebohongan Pablo Benua Mulai Terungkap, Seseorang Mengaku Jadi Korban Penipuan Hingga Rugi Ratusan Juta
tribunnews

Kebohongan Pablo Benua Mulai Terungkap, Seseorang Mengaku Jadi Korban Penipuan Hingga Rugi Ratusan Juta

Baca Juga: Dijuluki 'Godfather of Broken Heart', Dalam Video Ini Didi Kempot Beberkan Arti Nama 'Kempot'

Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu dan malah menemukan puluhan STNK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.

Baca Juga: Dijuluki 'Godfather of Broken Heart', Dalam Video Ini Didi Kempot Beberkan Arti Nama 'Kempot'

Baca Juga: Sudah Tidak Dendam, di Video Ini Ayu Ting Ting Izinkan Enji Temui Bilqis Namun Penuhi 4 Syarat Ini

Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Pipit

Latest