Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.
Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.
Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini.
Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adaah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat asusila.
Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dilansir dari akun Youtube Kompas TV, inilah videonya.