Follow Us

Ternyata Ini Dia Daftar 'Dosa' Pria yang Video Dirinya Pingsan Usai Dipukul Helm di Tengah Jalanan Macet Viral!

Pipit - Jumat, 12 Juli 2019 | 11:30
Ajak ribut pengendara motor, pria ini digetok helm hingga pingsan
Instagram.com/makassar_iinfo/

Ajak ribut pengendara motor, pria ini digetok helm hingga pingsan

WIKEN.ID - Beberapa waktu lalu viral video seorang pria pingsan usai dipukul helm oleh pria yang mengendarakan motor.

Cerita sebenarnya di balik video viral seorang pengendara motor dipukul lalu balas memukul hingga pingsan yang viral di media sosial akhirnya terungkap.

Dalam video yang viral di media sosial di antaranya diunggah akun Instagram @indonesian_militaredia tersebut memperlihatkan video yang direkam dari dalam mobil.

Mulanya terlihat seorang pria berbaju putih belang-belang (yang belakangan diketahui berinisial KO) mendekatkan diri kepada pengendara motor.

Tak disangka KO tiba-tiba melayangkan pukulan dengan keras ke wajah pengendara lain.Tampak dalam suara di video, perekam kaget.

"Ih Astaghfirullah," ujar perekam.

"Mabok ni orang nih," kata suara lain yang heran dengan tingkah pria tersebut.

Setelah melayangkan pukulan ke pengendara motor, tampak seorang pria lain berbaju biru mencoba melerai keduanya.

Sedangkan pengendara motor tak terima mendapatkan pukulan, lalu melepas helmnya.

Terlihat sejumlah orang berusaha melerai keduanya dengan menahan badan mereka.

Baca Juga: Usai Bermain Game Online 20 Jam Non Stop, Pria di Video Ini Mendadak Lumpuh

Baca Juga: Tega! Beredar Video Pemukulan Terhadap Pemuda Berkebutuhan Khusus

Diduga tak terima mendapat pukulan, pengendara motor tersebut memukul ke kepala KO tersebut tiga kali menggunakan helmnya.

Tak dapat menangkis pukulan pengendara motor, KO langsung limbung jatuh ke aspal.

Dalam keterangan video, disebutkan, KO merupakan pengendara motor yang juga melawan jalur.

Saat akan mengambil jalur yang seharusnya dengan menyalip, ia tak menemukan jalan.

Alhasil ia turun dari motor dan memukul pengendara lain yang di sampingnya.

Akun @indonesian_militaredia juga menuliskan sindiran untuk menggunakan helm melawan orang yang jahat.

"Fungsi lain dari helm : "Selain untuk melindungi kepala pemilik bisa juga untuk membenjolkan kepala orang jahat".

"Sudah salah malah mukul duluan."

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/7/2019), Kapolsek Kraton Kompol Etty Haryanti membenarkan aksi itu terjadi di Jalan Ngadisuryan, Yogyakarta.

"Kejadianya Sabtu kemarin di Jalan Ngadisuryan," ujar Kapolsek Kraton Kompol Etty Haryanti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (09/07/2019).

Kompol Etty menuturkan bahwa pria tersebut berinisial KO (30) warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang mulanya sedang mengikuti reuni di daerah Jalan Parangtritis.

Akan tetapi ia mabuk oleh minuman berjenis ciu yang disediakan di acara reuni tersebut.

Setelah itu, dalam kondisi mabuk berat, KO meninggalkan lokasi reuni dengan mengendarai sepeda motor.

"Kondisinya mabuk berat, minum ciu dua botol," ucap Kompol Etty.

Sampai di Jalan Ngadisuryan, KO tiba-tiba berhenti dan turun dari sepeda motor dan memukul pengendara motor.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Pria Difabel di Tarik-tarik dan Dilempat Ke Trotoar Jalan Gara-gara Lakukan Hal Ini!

Baca Juga: Video Kisah Monyet dan Anjing yang Sudah Seperti Ibu dan Anak, Persahabatan yang Inspiratif

"Dia itu mengendarai motor. Jalan di situ kan lagi macet, tidak tahu sebabnya apa, langsung memukul (seorang penguna jalan), sama warga dipisah," ucapnya.

Akan tetapi, KO ternyata tak melakukan kerusuhan sampai di situ.

Ia kembali membuat ulah dengan menggedori pintu rumah warga masih dalam keadaan mabuk.

"Datang itu dalam kondisi menggedor-gedor rumah warga, ya langsung kami amankan bersama anggota. Dia itu kondisi enggak sadar, enggak tahu apa yang dilakukan, kalau enggak diamankan bahaya," kata Kompol Etty.

Kompol Etty menjelaskan, sepeda motor yang dikendarai oleh KO ternyata tanpa dilengkapi surat-surat alias motor bodong.

Selain itu KO juga mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.

KO tak ditahan, namun dikenai tipiring, diketahui tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

"Tidak ditahan. Kami kenakan tipiring. Keluarga juga kami berikan edukasi dan sangat berterima kasih," katanya.

(*)

Editor : Pipit

Latest