Setelah mengamankan si bocah, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan hasilnya menangkap IRT bernama Dahlia (50) di Jalan Kerung-Kerung, Makassar.
“Setelah dilakukan pengembangan dan ditangkaplah orang yang menyuruh melakukan atau pun pengedar aslinya.
Anak ini sebagai saksi, pelaku utamanya perempuan D, alamat Kerung-Kerung,” kata Diari.
Dahlia memang memanfaatkan bocah itu untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ia memanfaatkan bocah itu dengan alasan ia memiliki kedekatan emosional dengan ibu bocah itu.
“Karena orang tua anak bekerja dengan D, sering datang (ke rumah D) cuci baju,” kata polisi satu bunga tersebut.
Sejauh pengembangan polisi, sang bocah mendapat upah Rp70 ribu setiap kali sukses mengantarkan barang haram tersebut ke pelanggan.
Dahlia sendiri terancam penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun setelah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Video Viral Pria Tak Rela Karaoke Plus Plusnya Ditutup, Mukhlis: Saya Takut Neraka Sepi
Dilansir dari akun instagram @makassar_iinfo, inilah videonya.