"Keluarga korban malam hari langsung membuat laporan, dan ini langsung kami tindak lanjuti," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan dikutip dari Tribun-Bali.com.
Korban diketahui berinisial Ni Ketut AAP (15), seorang remaja putri yang berasal dari seputaran Kota Semarapura.
Berdasarkan keterangan pelapor, penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu.
Namun kasusnya baru dilaporkan karena video penganiayaan baru tersebar luas di media sosial, Kamis (27/6/2019)
Baca Juga: Tak Kuat Menahan Kantuk, Beruang Ini Memilih Tidur di Lemari Baju, Lihat Videonya!
Pihak kepolisian kini telah mengkap terduga enam pelaku penganiayaan.
Keenam remaja putri yang diamankan tersebut antara lain GAN (15), PV (17), KA (15), GAS (18), PA (15) dan KKD (17).
Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran yakni P(16) dan KP (16).
Pelaku kini terancam UU perlindungan anak dengan penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
(*)