"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penjahat kelamin di Purwakarta terekam kamera pengawas atau CCTV.
Seorang pengendara motor dipegang alat kelaminnya oleh orang tak dikenal.
Baca Juga: Inilah Detik-detik Saat Ular Seberat 30 Kg Menyeberang Jalan, Pengemudi Pun Berhenti Mendadak
Dalam video yang viral di media sosial/medsos ini, kejadian disebutkan di sebuah perumahan di Purwakarta.
Awalnya, seorang perempuan pengendara motor ada di sebuah jalan yang sempit, diduga di dalam komplek perumahan.
Perempuan berbaju putih ini bersiap untuk memutar motor ke arah sebaliknya.
Dia lantas berhenti di sisi kanan jalan karena di depannya akan melintas sepeda motor matic berwarna merah yang dikendarai seorang pria berjaket hitam dan helm hitam juga.
Tiba-tiba, tangan kiri pengendara berjaket hitam ini 'nyelonong' ke arah dada perempuan bermotor tersebut.
Perempuan tersebut sontak kaget dan memegang dadanya itu.