Ketika ditemui di ruang piket Reskrim Polresta Palembang, pelaku mengaku jika aksi pencurian kabel ini ia lakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Jujur pak, saya sudah tiga kali melakukan aksi pencurian ini, hasil curian ini saya jual kiloaan yang digunakan untuk makan sehari-hari," katanya.
Ia pun mengungkap jika setiap berhasil melakukan aksi pencurian ini, ia menjual kabel itu ke tempat penadah.
Baca Juga: Terekam Video Pencurian Mini Market, Aksinya Disertai Buang Air Besar
"Uang penjualan kabel itu sedikit pak, hanya cukup untuk makan habis sehari saja, sudah bersyukur," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Poresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara idampingi wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Tekab 134 Polresta Palembang Iptu Tohirin menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan dan informasi dari pengelola gedung GSC yang sering terjadi pencurian kabel.
Ginanjar yakin kawanan pelaku ini lebih dari satu.
Namun, saat ini yang baru tertangkap satu orang dan lainnya berhasil melarikan diri.
"Pelaku baru satu tertangkap, lainnya berhasil melarikan diri. Namun, identitas sudah kita kantongi," ungkapnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit pidana umum.
"Pelaku masih diperiksa guna kelengkapan berkas," tutupnya sambil mengatakan, atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)