Ditambahkan, pemecahan ponsel tersebut sesaui dengan peraturan pondok pesantren yang telah disetujui calon santri serta orangtua santri.
"Tindakan pemecahan HP tersebut sudah sesuai berdasarkan Pedoman Peraturan Santri Pasal 9 No.1-4 dan didukung Surat Pernyataan calon santri dan calon orangtua/wali yang akan mendaftar di Pondok Ngabar," lanjutnya.
Tindakan pemecahan tersebut dilakukan oleh Humas Biro Sekretariat Pondok Ngabar yang diharapkan dapat membuat efek jera pada para santri.
(*)