WIKEN.ID - Video yang diunggah TribunJabar menampilkanRahmat Baequni yang tengah memberikan penjelasan terkait penangkapan dirinya.
Rahmat Baequni memberikan penjelasan dalam video tersebutdi Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (21/6).
"Saya Rahmat Baequni, dengan ini saya menyatakan saya kooperatif ikuti jalani pemeriksaan," ujar RahmatBaequni dalam video.
Dalam video, Rahmat Baequni juga mengatakan bahwa ia hanya mengutip pemberitaan yang tengah viral di media sosialterkait petugas KPPS diracun dalam ceramah di hadapan jemaahnya.
"Tentang apa yang disampaikan (polisi), saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial. Saya katakan jemaahnya juga sudah pada tahu itu ramai di media sosial," ujar Rahmat Baequni.
Rahmat Baequni ditetapkan tersangkaoleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar terkaithoaks petugas KPPS diracun.
Baca Juga: Penasaran dengan 'Penghuni' Atap Rumahnya, Pria Ini Berhasil Rekam Video Kucing Hutan Menggemaskan
Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rahmat Baequni dibawa oleh penyidik dari kediamannya di Arcamanik Kota Bandung pada Kamis (20/6) pukul 23.00.
"Sekali lagi saya tidak bermaksud menyebar berita bohong hingga menciptakan kisruh di media sosial. Saya cinta tanah air dan bangsa ini dan enggak mungkin berusaha memecah belah bangsa ini," ujar dia
Ia kembali menegaskan apa yang dikatakannya bukan ucapan yang berasal dari pemikiranya.
"Intinya saya hanya mengutip apa yang ada di media sosial, saya konfirm lagi ke jemaah dan jemaah juga bilang iya. Saya katakan kita tunggu ini penyebabnya apa," ujar Baequni.