Follow Us

Dekati Pemohon yang Gagal Dapatkan SIM di Mapolres, Lihat Video Lima Orang Calo yang Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

Pipit - Sabtu, 15 Juni 2019 | 10:30
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi.
kompas.com

Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi.

WIKEN.ID - Beredar video lima orang calo Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasa berkeliaran di sekitar Polres berhasil diringkus pada Jumat (14/6/2019) lalu.

Kelima calo yang berada dalam video tersebut ditangkap Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi Kota yang menerima keluhan dari warga yang mengeluh terkat keberadaan calo-calo tersebut.

"Jadi Tim Saber Pungli melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga calo SIM, mereka biasa keliaran di sekitar Mapolres Metro Bekasi Kota," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Kepergok Ajak Selingkuhannya Menarik Bus, Viral Video Sang Istri Menerobos Celah Jendela Kecil dan Tinju Muka Suami

Baca Juga: Pahlawan di Tengah Bencana, Lihat Kisah Penyelamatan Kuda yang Terjebak Banjir Ini

Modus yang dijalankan calon ini kata Eka, mereka mendatangi setiap pemohon SIM yang gagal ujian tes berkendara maupun tes tulis.

Baca Juga: Kepergok Ajak Selingkuhannya Menarik Bus, Viral Video Sang Istri Menerobos Celah Jendela Kecil dan Tinju Muka Suami

Baca Juga: Warganet Pertanyakan Kapan Menikahnya, Reza Smash Unggah Video Kehamilan Wanita Tercintanya

"Mereka mengiming-imingi pemohon SIM yang gagal itu untuk membuat SIM melalui perantaranya dengan harga berkisar Rp 750-800 ribu tanpa ujian praktik atau teori," kata Eka.

Adapun para calo tersebut tidak membuat SIM di pelayanan Satuan Penyelenggaraan Adiministrasi (Satpas) Polres Metro Bekasi Kota. Mereka melempar ke Satpas Polres lain di sekitaran Kota Bekasi.

"Mereka tidak memungkinkan untuk masuk ke Satpas kami, karena kami sudah membuat sistem tidak memberikan peluang kepada calo, anggota kami juga dipastikan tidak akan melayani praktik percaloan," jelas dia.

Kelima terduga calo SIM tersebut kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)

(*)

Editor : Pipit

Latest