Dia mengaku selama di rumah, Bruno diperhatikan dengan baik.
Namun para penyayang binatang mendesak otoritas berwenang supaya menjatuhkan hukuman berat kepada Zarith.
Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara selama 10 tahun.
Kepada The Star, pakar konservasi Dr Wong Siew Te menjelaskan anak beruang itu ditaruh di apartemen yang sepi dengan induknya kemungkinan sudah dibantai.
"Pemerintah setempat harus menangani kasus ini seperti seseorang yang sudah menculik bayi manusia," tegas Wong.
Kini, Bruno yang berusia sekitar enam bulan tersebut berada dalam pengawasan Departemen Alam Liar dan Taman Malaysia.
(*)