WIKEN.ID - Suami Citra Monica akhirnya melaporkan ke polisi seusai video Ifan Seventeen digerebek yang viral di medsos tersebut.
Ya, sempat beredar video viral Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di apartemen yang diketahui bernama Citra Monica
Dalam video viral di medsos tersebut, tampak Ifan Seventeen didatangi oleh sekelompok orang yang kemudian menginterogasinya.
Lalu muncul seorang wanita dari ruangan dalam yang menarik-narik seorang pria, diduga adalah suaminya.
Baca Juga: Viral Video Rujak Cingur Rp 60 Ribu Per Porsi, Warga Sekitar Warung Ungkap Hal Ini
Pria tersebut akhirnya melaporkan Ifan Seventeen ke polisi dengan pengaduan perselingkuhan.
"Iya betul, dilaporkan suami (perempuan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.