Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Sementara ittu, Ratna Sarumpaet menilai tuntutan enam tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlebihan.
Menurut dia, tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat penyebaran berita hoaks tersebut.
"Kalau menurut saya sih hiperbola ya. Ya keonaran itu harus ada darah, itu harusnya dibaca dong, ini mereka menyimpulkan saja bahwa (keributan di) Twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan," ujar Ratna. (*)
Baca Juga: Video Cerita Kesaksian Empat Orang Penggali Makam Ibu Ani Yudhoyono,