Lalu, sang ayah melaporkan SP ke polisi.
Polisi kemudian menangkap SP setelah melakukan akad nikah di KUA.
Atas perbuatannya, SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
(*)