Follow Us

Berbekal Barang Bukti Korban, Begini Cara Polisi Ciduk Pelaku Mutilasi di Malang

Alfa - Kamis, 16 Mei 2019 | 13:30
Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Malang, ditangkap petugas kepolisian Polres Malang Kota pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB, satu hari setelah mayat korban ditemukan.
DOK Polres Malang Kota

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Malang, ditangkap petugas kepolisian Polres Malang Kota pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB, satu hari setelah mayat korban ditemukan.

Keberadaan pelaku juga diperkuat oleh tulisan dengan karakter yang sama dengan tulisan yang dalam selembar kertas yang ditemukan di TKP.

Kalimat tersebut tertulis dengan tinta merah.

Kasus mutilasi berawal dari penemuan enam bagian potong tubuh seorang wanita ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.

Enam potong tubuh tersebut terdiri dari dua kaki, dua tangan dan satu kepala yang ditemukan di bawah tangga menuju lantai 3.

Sedangkan potongan tubuhnya ditemukan di dalam toilet. (*)

Baca Juga: Tinggalkan Karirnya yang Sukses , Dokter Gigi Ini Pilih Selamatkan Anjing-anjing Terlantar

Editor : Wiken

Latest