Baca Juga : Kerap Jadi Kenang-kenangan Saat Liburan, Dua Aksi Selfie Saat Wisata Ini Bikin Geleng Kepala, Berani Tiru?
Baca Juga : Telinga Bocah Ini Kemasukan Ribuan Semut dan Kertas, Segera Lakukan Hal Ini!
Keduanya juga sempat bingung saat mobil mereka dihentikan petugas.
Karena panik, pengemudi pun menyerempet seorang anggota patwal.
Ditambahkan Argo Yuwono, bukan hanya tak sadar telah menerobos rombongan presiden, pengemudi tersebut juga mengaku buru-buru.
"Yang bersangkutan mengatakan bahwa dia kepengen cepat, tidak macet kemudian bisa cepat ke kantornya. Itu alasannya dia," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Setelah diperiksa, tak ditemukan unsur kesengajaan atau niat negatif untuk menghambat presiden.
Wanita tersebut telah diperiksa dan dikenakan pasal 311 juncto pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta.
Kini dia pun dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Begini Pengakuan Wanita yang Menabrak Polisi dan Menerobos Mobil Rombongan Presiden Jokowi