WIKEN.ID - Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dengan agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Ahmad Dhani, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Ahmad Dhani dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tuntutan ini, jaksa juga memberikan pertimbangannya.
Baca Juga : Tanyakan Keberadaan Ahmad Dhani pada Mulan Jameela, Shafeea: Bun Ayah di Penjara Ya?
Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Saat hadir di Pengadilan Negeri Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Maedaeng Sidoarjo sekitar pukul 13.44 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Ahmad Dhani terlihat memakai baju putih dan ikat kepala berwarna hitam.
Baca Juga : Minta Keadilan, Al Ghazali Pakai Kaos Bergambar Ahmad Dhani Saat Nyoblos
Ahmad Dhani dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.