WIKEN.ID - Ratna Sarumpaet kembali mengikuti perisidangan kasus berita hoaks yang diadakan hari Selasa (23/4/2019).
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Agenda persidangan ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi Rocky Gerung dan Tompi.
Keduanya merupakan saksi fakta yang akan bersaksi pada persidangan hari ini.
Baca Juga : Tak Hanya Erin Taulany, Pablo Benua Minta Timses dan BPN Periksa Kejiwaan Prabowo Subianto
Untuk saksi ahli akan diperiksa setelah JPU sudah menghadirkan seluruh saksi fakta yang diperlukan.
Seharusnya kedua saksi ini dipanggil di persidangan 2 minggu lalu, atau tepatnya Kamis (11/4/2019).
Hanya saja mereka tidak tapat hadir dalam persidangan.
Tompi yang juga penyanyi dan dokter bedah plastik tak bisa hadir karena sedang ada syuting.
Baca Juga : Sebelumnya Dibuang oleh Pemiliknya, Kini Anjing Ini Sangat Bahagia Setelah Diadopsi!
Sedangkan Rocky Gerung, dosen filsafat UI, tidak memenuhi di agneda persidangan karena tidak sedang berada di Jakarta.