WIKEN.ID - Setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri serta tak dicabut hak politiknya, memiliki hak untuk memilih saat pemilu dan wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penyandang disabilitas seperti gangguan jiwa memiliki hak suara.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah mengatur tentang hak-hak politik penyandang disabilitas.
Selama syarat untuk memilih dipenuhi, maka orang tersebut dapat ikut serta memilih dalam pemilu.
Baca Juga : Maju Sebagai Caleg PDIP di Pemilu 2019, Tina Toon Bolo-bolo Mengaku Terjadi Kepanikan di Rumahnya
Antusiame penyandang disabilitas gangguan jiwa ini terlihat salah satunya di Pengguna Layanan Sosial (PLS) di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 3, Tangerang, yang ikut Pemilu 2019.
Ada 466 PLS di PSBL Harapan Sentosa 3 yang terdaftar sebagai DPT.
Mereka terdiri dari 294 pria dan 172 wanita yang mengalami gangguan kejiwaan.
Para penyandang Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menyalurkan hak pilihnya di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Panti Sosial ini.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Nyoblos dengan Kenakan Rompi Oranye, Ini yang Dikatakan Terkait Capres Pilihannya
Dikutip dari TribunJakarta.com, ada tiga TPS yakni TPS 126, 127 dan 128 berada di ruang serbaguna PSBL Harapan Sentosa 3.