WIKEN.ID - Sehari lagi atau besok, Rabu (17/4/2019) seluruh warga Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2019.
Namun sebelum memberikan hak pilih, ada baiknya agar masyarakat mengetahui tata cara pencoblosan yang benar agar suara yang diberikan sah di Pemilu 2019.
Selain memilih capres dan cawapres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif.
Para calon legislatif tersebut akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Itu artinya, pada tanggal 17 nanti masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.
Buat kaum milenial yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos ataupun yang masih bingung bagaimana caranya, yuk simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 berikut ini!
1. Pastikan Terdaftar di DPT
Jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019, kamu sebaiknya cek dulu apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.